Semua Kelompok Tani yang ada di Kab. Ponorogo . kususnya yang akan menerima bantuan dari Pemerintah wajib memeliki BHI ( Badan Hukum Indonesia ). Adapun persyaratan administrasi sebagai berikut : 1. Foto kopi KTP+KK+NPWP , kusus untuk ketua
Foto kopi KTP : untuk Sektretaris, Bendahara dan Pengawas.
2. Data pendirian lembaga Perkumpulan Kelompok Tani.
3. Surat Keterangan Domisili Poktan .
4. Surat Keterangan Usaha . (no:3dan 4 dari Kep.Desa /Kep. Kelurahan
Setelah selesai masing-masing Perkumplan Kelompok Tani akan mendapatkan :
_ 1 (satu lembar sertipikat BHI dari Menkumham.
_ 1(satu berkas Akte Notaris Pendirian perkumpulan Kelompok tani.
Contoh-contoh blangko isian, contoh logo sebagai berikut :
anda ingin mencari BHI perkumpulan kelompok tani anda , saya dapat membantu
BalasHapus: cukup anda sms / telpon di nomor ini : 0352 462 231 / 0821 41 300 336
kusus di ex Karesidenan Madiun
Saya berminat bos,, bisa bincang di Wa 085257594666
Hapussaya mau bikin mohon petunjuk saudara
BalasHapussaya di demak.. minta no WA untuk bantu kami pemuda butuh kewirausahaan.
Saya juga minta bantuannya. Bisa komunikasi via wa 085314543395
BalasHapusWa
Hapus......0821 41 300 336
Saya berminat bos apa saya bisa tau lebih detil prosedur nya
BalasHapusClick untuk melihat kodenya!
Untuk menggunakan emoticon ini kamu harus menambahkan setidaknya satu spasi sebelum kode diatas.