ANGGARAN DASAR
K ELOMPOK TANI “MANDIRI”
KELURAHAN KAUMAN
KECAMATAN PONOROGO
KABUPATEN PONOROGO
JAWA TIMUR
JAWA TIMUR
BAB I
NAMA, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN LINGKUP KERJA
Pasal 1
(1) Kelompok Tani ini bernama Kelompok Tani “Mandiri”,
yang berada di Kelurahan Kauman, Kecamatan
Ponorogo, Kabupaten Ponorgo,
Jawa Timur.
(2) Kelompok Tani ”Mandiri” berdiri
tanggal 01 Agustus 2009 dan
berkedudukan di di Kelurahan Kauman,
Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorgo, Jawa Timur.
(3)
Wilayah kerja Kelompok Tani ”Mandiri” melingkupi Kelurahan
Kauman, Kecamatan Ponorogo,
Kabupaten Ponorgo, Jawa Timur.
BAB II
AZAS, TUJUAN
DAN SIFAT
Pasal 2
(1) Kelompok Tani ”Mandiri” berazazkan
Pancasila.
(2) Kelompok Tani ”Mandiri” bertujuan
sebagai
erikut :
1.
Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemajuan
wilayah kerja pada umumnya.
2.
Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan
modal bagi anggota.
3.
Menumbuhkan usaha – usaha agribisnis dan
peternakan produktif bagi anggota.
4.
Memperkuat posisi tawar dan jaringan komunikasi
anggota.
(3) Kelompok Tani
”Mandiri” bersifat kekeluargaan,
sosial dan profit.
BAB III
U S A H A
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Kelompok Tani
”Mandiri” menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
1.
Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari
simpanan anggota dan usaha lain yang syah dan tidak bertentangan dengan tujuan
Kelompok Tani .
2.
Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota
untuk kegiatan–kegiatan produktif melalui pelayanan yang cepat, layak dan tepat
sasaran.
3.
Mengusahakan program pelatihan untuk menambah
pengetahuan dan ketrampilan anggota.
4.
Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga
5.
Usaha–usaha lain yang syah dan bermanfaat bagi
anggota serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Kelompok Tani.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok
Tani ”Mandiri” adalah :
(1) Penduduk Desa dan Kecamatan tersebut
diatas yang dibuktikan dengan
KTP
dan tercatat sebagai anggota Kelompok Tani yang berkedudukan
di wilayah Kampung
igagak Desa Sukaratu Kecamatan Banyuresmi
Kabupaten Garut.
(2) Bersedia untuk mentaati Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga,
serta keputusan rapat anggota Kelompok Tani ”Pertanian
Lembur
Cigagak”.
(3) Menyetorkan simpanan pokok dan
simpanan wajib yang besarannya
telah
disepakati bersama kepada Kelompok Tani yang menjadi
kelompoknya.
(4) Pembayaran simpanan pokok dan simpanan
wajib seperti pasal 3
diatas,
terhitung mulai terdaftar sebagai anggota.
(5) Penerimaan dan pemberhentian
keanggotaan didasarkan pada
kesepakatan
bersama pengurus Kelompok Tani ”Pertanian Lembur
Cigagak” atas
dasar usulan dari kelompok tani.
Pasal 5
(1) Keanggotaan Kelompok Tani ”Mandiri”
berlaku
setelah
tercatat dalam buku daftar anggota.
(2) Keanggotaan Kelompok Tani ”Mandiri”
melekat
pada diri
anggota (kelompok tani) dan tidak bisa dipindahtangankan
kepada
orang lain dengan dalih apapun.
(3) Anggota yang diberhentikan
berhak memperoleh kembali simpanan
pokok dan
simpanan wajib, sesuai dengan simpanan yang terdaftar di
dalam Kelompok
Tani “Mandiri”.
(4) Anggota yang melanggar ketentuan
anggaran dasar, anggaran
rumah
tangga dan dapat diberhentikan atas persetujuan rapat
pengurus Kelompok
Tani “Mandiri” dan dinyatakan
secara
tertulis
(5) Anggota yang telah mengundurkan diri
dari keanggotaan Kelompok
Tani “Mandiri”
dapat diterima kembali atas
persetujuan
pengurus Kelompok Tani ”Mandiri”.
(6) Anggota yang telah diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat
pengurus tidak dapat diterima kembali menjadi anggota Kelompok
Tani”Mandiri”.
(7) Yang disebut anggota aktif adalah
anggota yang melaksanakan
keputusan
hasil rapat.
Pasal 6
(1) Setiap anggota Kelompok Tani ”Mandiri”
berkewajiban :
1.
Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Peraturan Khusus yang
telah disepakati dalam rapat anggota dan atau rapat pengurus.
2.
Menjujung tinggi nama dan kehormatan Kelompok
Tani ”Mandiri”
3.
Mengembangkan, memajukan dan memelihara
kebersamaan bardasarkan atas azas kekeluargaan.
(2) Setiap anggota Kelompok Tani ”Mandiri”
berhak :
1.
Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan
suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
3.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus.
4.
Mendapat pelayanan dari pengurus.
BAB V
PENGURUS
Pasal 7
(1) Pengurus Kelompok Tani ”Mandiri”
dipilih dari dan
oleh rapat
anggota atau rapat pengurus.
(2) Yang dapat dipilih sebagai pengurus
Kelompok Tani ”Pertanian
Lembur Cigagak” adalah yang memenuhi syarat :
1.
Tercatat sebagai anggota kelompok tani mengacu
pada bab IV pasal 4 dan 5 Anggaran Dasar ini.
2.
Jujur, aktif, terampil, berdedikasi dan
memiliki kemampuan dalam mengelola dan memajukan Kelompok Tani ”Mandiri”
3.
Dipilih menjadi pengurus dalam rapat anggota
atau rapat pengurus Kelompok Tani “Mandiri” dengan jumlah suara lebih
dari 2/3 dari jumlah suara keseluruhan.
(3) Pengurus melaksanakan segala ketentuan
yang tercantum dalam
AD/ART, Peraturan
Khusus, Keputusan rapat pengurus dan Keputusan
Rapat
Anggota Kelompok Tani ”Mandiri”.
(4) Disahkan dengan Berita Acara dan
penandatanganan Surat Keputusan
Pengangkatan Pengurus Kelompok Tani.
Pasal 8
(1) Masa jabatan pengurus berlangsung
selama 5 (lima) tahun dan dapat
dipilih
kembali maksimal 3 kali masa jabatan.
(2) Setelah masa jabatan pengurus selesai,
pengurus dapat dipilih kembali
berdasarkan hasil rapat anggota atau rapat pengurus.
(3) Apabila pengurus mengundurkan diri
sebelum masa jabatannya
selesai
maka penggantian pengurus dilakukan selambat – lambatnya 1
(satu)
bulan dan pemilihannya didasarkan pada bab V pasal 7
Anggaran dasar ini.
Pasal 9
(1) Kewajiban pengurus :
1.
Memimpin organisasi Kelompok Tani ”Mandiri”.
2.
Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus
dan rapat – rapat lain.
3.
Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota,
rapat pengurus dan rapat – rapat lain.
4.
Mengadakan hubungan langsung dengan pihak
ketiga.
5.
Menyelenggarakan administrasi organisasi dan
keuangan dengan tertib.
6.
Publikasi kegiatan organisasi.
(2) Hak Pengurus :
1.
Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama
Kelompok Tani “Mandiri”
2.
Menerima uang kehormatan sesuai dengan
keputusan hasil rapat anggota.
3.
Mengusulkan rapat anggota luar biasa
BAB VI
PENGAWAS
Pasal
10
(1) Pengawas Kelompok Tani ”Mandiri”
dipilih dari
dan oleh
rapat anggota dengan jumlah sebanyak – banyaknya 3 orang
yang
terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota.
(2) Yang dapat dipilih sebagai anggota pengawas
Kelompok Tani
”Mandiri” adalah yang
memenuhi syarat :
1.
Memiliki kemampuan mengelola Kelompok Tani
”Mandiri”.
2.
Dipilih menjadi pengawas dalam rapat anggota.
3.
Telah menjadi anggota aktif seperti termaktup
pada bab IV Anggaran Dasar ini.
(3) Pengawas melaksanakan segala ketentuan
yang tercantum dalam
AD/ART dan
Keputusan Rapat Anggota, Rapat Pengurus Kelompok
Tani “Mandiri”.
(4) Mengucapkan sumpah dan janji sesuai
ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran
Rumah Tangga Kelompok Tani ”Pertanian Lembur
Cigagak”.
(5) Disahkan dengan berita acara
pengangkatan dan menandatangani
Surat
Keputusan Pengangkatan sebagai pengawas.
Pasal
11
(1) Masa jabatan pengawas berlangsung
selama 5 (lima) tahun.
(2) Setelah masa jabatan pengawas selesai,
pengawas dapat dipilih
kembali
berdasarkan hasil rapat anggota.
Pasal
12
(1) Kewajiban Pengawas :
1.
Menghadiri rapat anggota, rapat pengurus dan
rapat – rapat yang diadakan oleh Kelompok Tani.
2.
Memberikan pertimbangan, masukan dan mengawasi
kegiatan Kelompok Tani ”Mandiri”.
3.
Mengadakan pemeriksaan secara periodik sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Hak Pengawas :
1. Menerima
uang kehormatan sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
2.
Mengusulkan rapat anggota luar biasa.
BAB VII
ADMINISTRASI
Pasal
13
(1) Kelompok Tani ”Mandiri”
menyelenggarakan
pembukuan
organisasi.
(2) Tahun buku Kelompok Tani ”Mandiri”
berjalan dari
tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember.
BAB
VIII
PERTEMUAN
ANGGOTA, RAPAT PENGURUS, RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
(1) Pertemuan anggota adalah pertemuan
Kelompok Tani (dihadiri oleh
anggota yang
tergabung dalam kelompok tani).
(2) Rapat pengurus Kelompok Tani ”Mandiri”
adalah
Rapat
pengurus yang dihadiri oleh pengurus Kelompok Tani
”Mandiri” .
(3) Rapat pengurus pada pasal 14 ayat 2
dilakukan minimal 1 kali dalam 1
(satu)
bulan yang tanggalnya disepakati oleh pengurus.
(4) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam
Kelompok
Tani ”Mandiri”
(5) Setiap anggota mempunyai satu suara
dalam rapat anggota.
(6) Rapat anggota diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
tahun.
(7) Rapat anggota luar biasa dapat
diadakan, bilamana :
1.
Atas kehendak pengurus.
2.
Atas permintaan tertulis dari 1/10 jumlah
anggota.
(8) Tanggal dan tempat serta acara rapat anggota
harus diberitahukan
sekurang-kurangnya 3 hari sebelum rapat dilaksanakan.
(9) Undangan rapat anggota disertai dengan
laporan keuangan.
(10) Satu undangan rapat anggota, hanya berlaku
untuk satu orang.
Pasal
15
(1) Rapat anggota dianggap syah, apabila
dihadiri sekurang-kurangnya
2/3 dari
jumlah anggota.
(2) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung
karena tidak memenuhi
ketentuan pada ayat 1,
maka rapat anggota dapat ditunda.
(3) Rapat anggota kedua dilaksanakan
maksimum 3 bulan setelah
penundaan
rapat anggota.
(4) Apabila rapat anggota kedua tidak
dapat dilaksanakan karena tidak
mencapai
quorum, maka diadakan rapat anggota luar biasa.
(5) Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan hikmah kebijaksanaan
dalam musyawarah.
(6) Apabila tidak tercapai kata mufakat,
maka keputusan rapat diambil
berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(7) Anggota yang tidak hadir, tidak dapat
mewakilkan suaranya kepada
anggota yang lain.
Pasal
16
Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan
rapat anggota khusus yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan harus
disetujui dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal
17
Modal Kelompok Tani ”Mandiri” diperoleh
dari :
1.
Simpanan Pokok
2.
Simpanan Wajib
3.
Simpanan Sukarela
4.
Simpanan lain-lain
5.
Sisa Hasil Usaha yang dianggarkan untuk cadangan
modal
6.
Hibah, bantuan langsung dari pemerintah,
instansi, organisasi kemasyarakatan yang lain dan lain – lain.
BAB X
SISA HASIL
USAHA
Pasal
18
(1) Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan
pendapatan Kelompok Tani
“Mandiri”
yang diperoleh dalam satu tahun tutup
buku,
setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan
dalam satu tahun
berjalan.
(2) Pembagian SHU digunakan untuk :
1.
Anggota sesuai dengan jasanya
2.
Anggota sesuai dengan simpanannya
3.
Cadangan modal
4.
Dana pengurus dan pengawas
5.
Dana sosial.
6.
Perhitungan besarnya pembagian SHU diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani ”Mandiri”.
BAB XI
PEMBUBARAN
DAN PENYELESAIAN
Pasal
19
Kelompok Tani ”Mandiri” dapat dibubarkan
dengan ketentuan :
(1) Dengan memperhatikan pasal 14 ayat 7
Anggaran dasar ini, maka
rapat
anggota luar biasa dapat mengambil keputusan untuk
membubarkan
Kelompok Tani ”Mandiri”.
(2) Kelompok Tani ”Mandiri” dapat
dibubarkan oleh
pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apabila :
1.
Terdapat bukti-bukti bahwa organisasi Kelompok
Tani ”Mandiri” tidak lagi memenuhi ketentuandan undang-undang.
2.
Kegiatan Kelompok Tani ”Mandiri”
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
3.
Kelompok Tani ”Mandiri” dalam keadaan
sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi untuk kelangsungan
hidupnya.
(3) Kelompok Tani ”Mandiri”
ditinggalkan oleh
anggotanya
atau bubar dengan sendirinya.
(4) Apabila terkena bencana alam sehingga
menyebabkan Kelompok Tani
tidak dapat
menjalankan kegiatan sesuai dengan AD/ART Kelompok
Tani.
Pasal
20
(1) Dalam keadaan darurat, seperti pada
pasal 19 ayat 2 sampai dengan 4
anggaran
dasar ini, maka pemerintah dapat mengangkat seseorang
atau beberapa
orang penyelesai yang mempunyai hak, wewenang dan
kewajiban sebagai
berikut :
1.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama Kelompok Tani ”Mandiri” serta mewakilinya di depan pengadilan.
2.
Mewujudkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota,
baik satu persatu maupun bersama untuk dimintai keterangan.
4.
Mempergunakan sisa kekayaan Kelompok Tani
”Mandiri” untuk menyelesaikan sisa kewajiban Kelompok Tani ”Mandiri”.
5.
Menetapkan penyimpanan dan penggunaan
segala arsip Kelompok Tani ”Mandiri” .
6.
Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian
yang dilakukan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara
tentang penyelesaian itu.
7.
Setelah berakhir penyelesaian menurut
jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita
acara tentang penyelesaian itu.
(2) Pembayaran biaya penyelesaian
didahulukan daripada pembayaran
hutang
lainnya.
BAB XII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal
21
(1) Rapat anggota menetapkan anggaran
rumah tangga dan atau
peraturan
khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan daripada
ketentuan
anggaran dasar dan tidak boleh bertentangan dengan
anggaran dasar ini.
(2) Penetapan perubahan anggaran rumah
tangga dan peraturan khusus
dinyatakan syah
apabila disetujui oleh lebih dari 50 % peserta yang
hadir dalam rapat
anggota.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
(1) Akta anggaran dasar ini disetujui dan
disyahkan oleh Rapat Anggota
pada
tanggal 20 Mei 2011 dan ditandatangani oleh pengurus dan
pengawas
Kelompok Tani “Mandiri” yang diberi
mandat oleh
rapat anggota.
(2) Anggaran Dasar Kelompok Tani “Mandiri”
ini
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Kelurahan Kauman
Tanggal
: 01 Agustus 2009
Kelompok Tani
“MANDIRI”
Ketua
: Drs. Achmad
ttd
Sekretaris : Jaimun Budianto
Bendahara : Rusdianto
Pengawas : Ir. Bangun
Indah S.
Wah keren sekali gan Sekolah di PONOROGO
BalasHapus