ANGGARAN DASAR
K ELOMPOK TANI  “MANDIRI”
KELURAHAN KAUMAN
KECAMATAN PONOROGO
KABUPATEN PONOROGO
JAWA TIMUR

BAB  I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LINGKUP KERJA
Pasal 1
(1) Kelompok Tani ini bernama Kelompok Tani “Mandiri”,  yang berada di Kelurahan Kauman,  Kecamatan Ponorogo,  Kabupaten Ponorgo,  Jawa  Timur.
(2) Kelompok Tani  ”Mandiri” berdiri tanggal  01 Agustus  2009 dan berkedudukan di di Kelurahan Kauman,  Kecamatan Ponorogo,  Kabupaten Ponorgo,  Jawa  Timur.
 (3) Wilayah kerja Kelompok Tani  ”Mandiri”  melingkupi Kelurahan Kauman,  Kecamatan Ponorogo,  Kabupaten Ponorgo,  Jawa  Timur.
BAB  II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2
(1) Kelompok Tani  ”Mandiri” berazazkan Pancasila.
(2) Kelompok Tani  ”Mandiri” bertujuan sebagai
       erikut :
1.      Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemajuan wilayah kerja pada umumnya.
2.      Menciptakan sumber pembiayaan dan penyediaan modal bagi anggota.
3.      Menumbuhkan usaha – usaha agribisnis dan peternakan produktif bagi anggota.
4.      Memperkuat posisi tawar dan jaringan komunikasi anggota.
(3)     Kelompok Tani  ”Mandiri” bersifat kekeluargaan,
           sosial dan profit.
BAB  III
U S A H A
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan diatas, maka Kelompok Tani  ”Mandiri” menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai berikut :
1.      Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota dan usaha lain yang syah dan tidak bertentangan dengan tujuan Kelompok Tani .
2.      Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk kegiatan–kegiatan produktif melalui pelayanan yang cepat, layak dan tepat sasaran.
3.      Mengusahakan program pelatihan untuk menambah pengetahuan dan ketrampilan anggota.
4.      Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga
5.      Usaha–usaha lain yang syah dan bermanfaat bagi anggota serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Kelompok Tani.
BAB  IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Yang dapat diterima menjadi anggota Kelompok Tani  ”Mandiri” adalah :
(1)  Penduduk Desa dan Kecamatan tersebut diatas yang dibuktikan dengan
       KTP  dan tercatat sebagai  anggota Kelompok Tani yang berkedudukan
      di wilayah Kampung igagak  Desa Sukaratu Kecamatan Banyuresmi
      Kabupaten Garut.
(2)  Bersedia  untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
       Tangga, serta keputusan rapat anggota Kelompok Tani  ”Pertanian
       Lembur Cigagak”.
(3)  Menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya
       telah disepakati bersama kepada Kelompok Tani yang menjadi
       kelompoknya.
(4)  Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib seperti pasal 3
       diatas, terhitung mulai terdaftar sebagai anggota.
(5)  Penerimaan dan pemberhentian keanggotaan didasarkan pada
       kesepakatan bersama pengurus Kelompok Tani  ”Pertanian Lembur
      Cigagak” atas dasar usulan dari kelompok tani.

Pasal 5
(1)  Keanggotaan Kelompok Tani  ”Mandiri” berlaku
       setelah tercatat dalam buku daftar anggota.
(2)  Keanggotaan Kelompok Tani  ”Mandiri” melekat
       pada diri  anggota (kelompok tani) dan tidak bisa dipindahtangankan
       kepada orang lain dengan dalih apapun.
(3)   Anggota yang diberhentikan berhak memperoleh kembali simpanan
       pokok dan simpanan wajib, sesuai dengan simpanan yang terdaftar di
      dalam Kelompok Tani  “Mandiri”.
(4)  Anggota yang melanggar ketentuan anggaran dasar, anggaran
       rumah tangga dan dapat diberhentikan atas persetujuan rapat
       pengurus Kelompok Tani  “Mandiri” dan dinyatakan
       secara tertulis
(5)  Anggota yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan Kelompok
       Tani “Mandiri” dapat diterima kembali atas
       persetujuan pengurus Kelompok Tani ”Mandiri”.
(6)  Anggota yang telah diberhentikan berdasarkan keputusan rapat
        pengurus tidak dapat diterima kembali menjadi anggota Kelompok
       Tani”Mandiri”.
(7)  Yang disebut anggota aktif adalah anggota yang melaksanakan
       keputusan hasil rapat.

Pasal 6
(1)  Setiap anggota Kelompok Tani  ”Mandiri”
       berkewajiban :
1.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Peraturan Khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota dan atau rapat pengurus.
2.      Menjujung tinggi nama dan kehormatan Kelompok Tani  ”Mandiri”
3.      Mengembangkan, memajukan dan memelihara kebersamaan  bardasarkan atas azas kekeluargaan.
(2)  Setiap anggota Kelompok Tani  ”Mandiri” berhak :
1.      Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.      Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus.
3.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus.
4.      Mendapat pelayanan dari pengurus.
BAB  V
PENGURUS
Pasal  7
(1)  Pengurus Kelompok Tani  ”Mandiri” dipilih dari dan
       oleh rapat anggota atau rapat pengurus.
(2)  Yang dapat dipilih sebagai pengurus Kelompok Tani  ”Pertanian
        Lembur Cigagak” adalah yang memenuhi syarat :
1.      Tercatat sebagai anggota kelompok tani mengacu pada bab IV pasal 4 dan 5 Anggaran Dasar ini.
2.      Jujur, aktif,  terampil, berdedikasi dan memiliki kemampuan dalam mengelola dan memajukan Kelompok Tani  ”Mandiri”
3.      Dipilih menjadi pengurus dalam rapat anggota atau rapat pengurus Kelompok Tani  “Mandiri” dengan jumlah suara lebih dari 2/3 dari jumlah suara keseluruhan.
(3)  Pengurus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam
       AD/ART, Peraturan Khusus, Keputusan rapat pengurus dan Keputusan
       Rapat  Anggota Kelompok Tani  ”Mandiri”.
(4)  Disahkan dengan Berita Acara dan penandatanganan Surat Keputusan
       Pengangkatan Pengurus Kelompok Tani.

Pasal  8
(1)  Masa jabatan pengurus berlangsung selama 5 (lima) tahun dan dapat 
       dipilih kembali maksimal 3 kali masa jabatan.
(2)  Setelah masa jabatan pengurus selesai, pengurus dapat dipilih kembali
        berdasarkan hasil rapat anggota atau rapat pengurus.
(3)  Apabila pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya
       selesai maka penggantian pengurus dilakukan selambat – lambatnya 1
       (satu) bulan dan pemilihannya didasarkan pada bab V pasal 7
        Anggaran dasar ini.
                                                             Pasal  9
(1)  Kewajiban pengurus :
1.      Memimpin organisasi Kelompok Tani  ”Mandiri”.
2.      Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat  lain.
3.      Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota, rapat pengurus dan  rapat – rapat lain.
4.      Mengadakan hubungan langsung dengan pihak ketiga.
5.      Menyelenggarakan administrasi organisasi dan keuangan dengan tertib.
6.      Publikasi kegiatan organisasi.
(2)  Hak Pengurus :
1.      Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Kelompok Tani “Mandiri”
2.       Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan hasil rapat anggota.
3.       Mengusulkan rapat anggota luar biasa
BAB  VI
PENGAWAS
Pasal  10
(1)  Pengawas Kelompok Tani  ”Mandiri” dipilih dari
      dan oleh  rapat anggota dengan jumlah sebanyak – banyaknya 3 orang
      yang  terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota.
(2) Yang dapat dipilih sebagai anggota pengawas Kelompok Tani
      ”Mandiri” adalah yang memenuhi syarat :
1.      Memiliki kemampuan mengelola Kelompok Tani  ”Mandiri”.
2.      Dipilih menjadi pengawas dalam rapat anggota.
3.      Telah menjadi anggota aktif seperti termaktup pada bab IV  Anggaran Dasar ini.
(3)  Pengawas melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam
       AD/ART dan Keputusan Rapat  Anggota, Rapat Pengurus Kelompok
       Tani “Mandiri”.
(4)  Mengucapkan sumpah dan janji sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan
       Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani  ”Pertanian Lembur
      Cigagak”.
(5)  Disahkan dengan  berita acara pengangkatan dan menandatangani
       Surat Keputusan Pengangkatan sebagai pengawas.

Pasal  11
(1)  Masa jabatan pengawas berlangsung selama 5 (lima) tahun.
(2)  Setelah masa jabatan pengawas selesai, pengawas dapat dipilih
       kembali berdasarkan hasil rapat anggota.

Pasal  12
(1)  Kewajiban Pengawas :
1.      Menghadiri rapat anggota, rapat pengurus dan rapat – rapat yang diadakan oleh Kelompok Tani.
2.      Memberikan pertimbangan, masukan dan mengawasi kegiatan Kelompok Tani  ”Mandiri”.
3.      Mengadakan pemeriksaan secara periodik sesuai dengan kebutuhan.
(2)  Hak Pengawas :
       1. Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan rapat
            anggota.
       2. Mengusulkan rapat anggota luar biasa.

BAB  VII
ADMINISTRASI
Pasal  13
(1)  Kelompok Tani  ”Mandiri” menyelenggarakan
       pembukuan organisasi.
(2) Tahun buku Kelompok Tani  ”Mandiri” berjalan dari
      tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

BAB  VIII
PERTEMUAN ANGGOTA, RAPAT PENGURUS, RAPAT ANGGOTA
Pasal 14
(1)  Pertemuan anggota adalah pertemuan Kelompok Tani (dihadiri oleh
       anggota yang tergabung dalam kelompok tani).
(2)  Rapat pengurus Kelompok Tani  ”Mandiri” adalah
       Rapat pengurus yang dihadiri oleh pengurus Kelompok Tani
      ”Mandiri” .
(3)  Rapat pengurus pada pasal 14 ayat 2 dilakukan minimal 1 kali dalam 1
       (satu) bulan yang tanggalnya disepakati oleh pengurus.
(4) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
       Kelompok Tani  ”Mandiri”
(5)  Setiap anggota mempunyai satu suara dalam rapat anggota.
(6)  Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu
       tahun.
(7)  Rapat anggota luar biasa dapat diadakan, bilamana :
1.      Atas kehendak pengurus.
2.      Atas permintaan tertulis dari 1/10  jumlah anggota.
(8) Tanggal dan tempat serta acara rapat anggota harus diberitahukan
       sekurang-kurangnya 3 hari sebelum rapat dilaksanakan.
(9)  Undangan rapat anggota disertai dengan laporan keuangan.
(10) Satu undangan rapat anggota, hanya berlaku untuk satu orang.

Pasal  15
(1)  Rapat anggota dianggap syah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya
       2/3 dari jumlah anggota.
(2) Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi
      ketentuan pada ayat 1, maka rapat anggota dapat ditunda.
(3)  Rapat anggota kedua dilaksanakan maksimum 3 bulan setelah
       penundaan rapat anggota.
(4)  Apabila rapat anggota kedua tidak dapat dilaksanakan karena tidak
       mencapai quorum, maka diadakan rapat anggota luar biasa.
(5)  Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan hikmah kebijaksanaan
      dalam musyawarah.
(6)  Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan rapat diambil
        berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.
(7)  Anggota yang tidak hadir, tidak dapat mewakilkan suaranya kepada
        anggota yang lain.

Pasal  16
Untuk mengubah anggaran dasar harus diadakan rapat anggota khusus yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota dan keputusan harus disetujui dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.

BAB  IX
PERMODALAN
Pasal  17
Modal Kelompok Tani  ”Mandiri” diperoleh dari :
1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Sukarela
4.      Simpanan lain-lain
5.      Sisa Hasil Usaha yang dianggarkan untuk cadangan modal
6.      Hibah, bantuan langsung dari pemerintah, instansi, organisasi kemasyarakatan yang lain dan lain – lain.
BAB  X
SISA HASIL USAHA
Pasal  18
(1)  Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan Kelompok Tani
       “Mandiri” yang diperoleh dalam satu tahun tutup
       buku, setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya yang dikeluarkan
      dalam satu tahun berjalan.
(2)  Pembagian SHU digunakan untuk :
1.      Anggota sesuai dengan jasanya
2.      Anggota sesuai dengan simpanannya
3.      Cadangan modal
4.      Dana pengurus dan pengawas
5.      Dana sosial.
6.      Perhitungan besarnya pembagian SHU diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Kelompok Tani  ”Mandiri”.
BAB  XI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal  19
Kelompok Tani  ”Mandiri” dapat dibubarkan dengan ketentuan :
(1)  Dengan memperhatikan pasal 14 ayat 7 Anggaran dasar ini, maka
       rapat anggota luar biasa dapat mengambil keputusan untuk
       membubarkan Kelompok Tani ”Mandiri”.
(2)  Kelompok Tani  ”Mandiri” dapat dibubarkan oleh
        pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, apabila :
1.      Terdapat bukti-bukti bahwa organisasi Kelompok Tani  ”Mandiri” tidak lagi memenuhi ketentuandan undang-undang.
2.      Kegiatan Kelompok Tani  ”Mandiri” bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
3.      Kelompok Tani  ”Mandiri” dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak dapat diharapkan lagi untuk kelangsungan hidupnya.
(3)  Kelompok Tani  ”Mandiri”  ditinggalkan oleh
       anggotanya atau bubar dengan sendirinya.
(4)  Apabila terkena bencana alam sehingga menyebabkan Kelompok Tani
        tidak dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan AD/ART Kelompok
        Tani.

Pasal  20
(1)  Dalam keadaan darurat, seperti pada pasal 19 ayat 2 sampai dengan 4
       anggaran dasar ini, maka pemerintah dapat mengangkat seseorang
      atau beberapa orang penyelesai yang mempunyai hak, wewenang dan
      kewajiban sebagai berikut :
1.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Kelompok Tani  ”Mandiri”  serta mewakilinya di depan pengadilan.
2.      Mewujudkan segala keterangan yang diperlukan.
3.      Memanggil pengurus, anggota dan bekas anggota, baik satu persatu maupun bersama untuk dimintai keterangan.
4.      Mempergunakan sisa kekayaan Kelompok Tani  ”Mandiri” untuk menyelesaikan sisa kewajiban Kelompok Tani  ”Mandiri”.
5.       Menetapkan penyimpanan dan penggunaan segala arsip Kelompok Tani  ”Mandiri” .
6.       Menetapkan pembayaran biaya penyelesaian yang dilakukan oleh  pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara tentang penyelesaian itu.
7.       Setelah berakhir penyelesaian menurut jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, maka penyelesai membuat berita acara  tentang penyelesaian itu.
(2)  Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran
       hutang lainnya.

BAB  XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal  21
(1)  Rapat anggota menetapkan anggaran rumah tangga dan atau
       peraturan khusus, yang memuat  peraturan  pelaksanaan  daripada 
      ketentuan  anggaran  dasar  dan  tidak boleh bertentangan dengan
      anggaran dasar ini.
(2)  Penetapan perubahan anggaran rumah tangga dan peraturan khusus
      dinyatakan syah apabila disetujui oleh lebih dari 50 % peserta yang
      hadir dalam rapat anggota.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 22
(1)  Akta anggaran dasar ini disetujui dan disyahkan oleh Rapat Anggota
       pada tanggal 20 Mei 2011 dan ditandatangani oleh pengurus dan
       pengawas Kelompok Tani “Mandiri”  yang diberi
       mandat oleh rapat anggota.
(2)  Anggaran Dasar Kelompok Tani “Mandiri” ini
        berlaku sejak ditetapkan.

       

           Ditetapkan di       :  Kelurahan Kauman
       Tanggal                 : 01 Agustus 2009

Kelompok Tani  “MANDIRI”
Ketua           : Drs. Achmad                                  ttd
Sekretaris     : Jaimun Budianto
Bendahara    : Rusdianto
Pengawas     : Ir. Bangun Indah S.

1 komentar: